Strategi pemerintah dan bidang air dan sanitasi adalah Sanitasi Total Berbasis Masyarakat (STBM). Pengertian “Berbasis Masyarakat” dalam STBM adalah kondisi yang menempatkan masyarakat sebagai pengambil keputusan dan penanggungjawab dalam rangka menciptakan/meningkatkan kapasitas masyarakat untuk memecahkan berbagai persoalan terkait pendanaan untuk pembangunan sarana air dan sanitasi secara mandiri. Untuk dapat meningkatkan peran masyarakat tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada Musyawarah Nasional tahun 2015, telah menetapkan fatwa No. 001/MUNAS-IX/MUI/2015 Tentang Pendayagunaan Harta Zakat, Infaq, Sedekah & Wakaf Untuk Pembangunan Sarana Air Bersih dan Sanitasi Bagi Masyarakat.








Dosen dan Pemerhati Lingkungan Hidup